on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-004/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut
Also known as: Perka Bakamla PER-004/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 · Perka Bakamla No. PER-004/KEPALA/BAKAMLA/V/2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut melalui pemantauan dan dokumentasi data serta jaringan satelit sistem peringatan dini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengolahan data dan informasi laut dengan membentuk unit pelaksana teknis bernama Kantor Pengelolaan Informasi Marabahaya Laut.
Ketentuan Substansial: Kantor ini merupakan unit pelaksana teknis di bawah Badan Keamanan Laut, bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama. Tugasnya meliputi pemantauan dan dokumentasi data, identifikasi kapal, dan jaringan satelit di wilayah perairan Indonesia. Fungsi kantor ini termasuk penyusunan rencana pemantauan, pelaksanaan koordinasi data ekosistem laut, integrasi data keamanan laut, dan dokumentasi sistem peringatan dini. Struktur organisasi terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Pemantauan Data dan Jaringan Satelit, Seksi Dokumentasi Data dan Jaringan Satelit, serta Kelompok Jabatan Fungsional.