Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Pengasapan Karet dalam bentuk Ribbed Smoked Sheet (Industri RSS). SIH terdiri atas persyaratan teknis dan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan. Perusahaan industri yang memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri RSS.