For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2021 tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengasapan Karet Dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet

Also known as: Permenperin 33/2021 · Permenperin No. 33 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 33 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2021Publication Date:23 Desember 2021
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemeStandar Industri Hijau Untuk Industri Pengasapan Karet Dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date27 Desember 2021
Publication Date23 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet Rubber (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 382).

Peraturan Menteri Perindustrian ini menetapkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Pengasapan Karet dalam bentuk Ribbed Smoked Sheet (Industri RSS). SIH terdiri atas persyaratan teknis dan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, bahan penolong, energi, air, proses produksi, produk, limbah, dan emisi gas rumah kaca. Persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan, dan ketenagakerjaan. Perusahaan industri yang memenuhi SIH dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri RSS.

1. Sertifikat Industri Hijau untuk Industri RSS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet Rubber dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu berlakunya sertifikat Industri Hijau untuk Industri RSS. 2. Permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau untuk Industri RSS yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pengasapan Karet dalam Bentuk Ribbed Smoked Sheet Rubber. 3. Audit surveilans terhadap Perusahaan Industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau untuk Industri RSS dan masih berlaku, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)