Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Lingga. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan guna mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan berusaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, melestarikan sumber daya genetik ternak lokal, mengelola sumber daya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan secara mandiri dan berkelanjutan, serta meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
- Perencanaan peternakan dan kesehatan hewan yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta rencana tata ruang wilayah daerah.
- Pengelolaan sumber daya seperti lahan, kawasan penggembalaan umum, air, dan sumber daya genetik ternak.
- Pengaturan mengenai benih, bibit, dan bakalan ternak, termasuk penyediaan, pengembangan, pemasukan, dan pengeluaran.
- Pengaturan pakan ternak, termasuk pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran pakan.
- Pengaturan budi daya ternak, termasuk pelaksanaan, kemitraan usaha, dan pembinaan.
- Pengaturan panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan.
- Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, termasuk pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, pengobatan, dan pengawasan lalu lintas hewan.
- Pelayanan kesehatan hewan, termasuk pengadaan pusat kesehatan hewan dan tenaga kesehatan hewan.
- Pengaturan obat hewan, termasuk pengawasan penyediaan dan peredaran obat hewan.
- Pengaturan alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan, termasuk pengadaan, standarisasi, sertifikasi, peredaran, penggunaan, pembinaan, dan pengawasan.
- Pengaturan kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, termasuk penjaminan higiene dan sanitasi, penjaminan produk hewan, pengendalian dan penanggulangan zoonosis, serta penerapan prinsip kesejahteraan hewan.
- Pengaturan otoritas veteriner daerah dan dokter hewan berwenang.
- Pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- Pengembangan sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- Penelitian dan pengembangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- Koordinasi, kerja sama, dan kemitraan dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
- Peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
- Pembiayaan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
- Sistem informasi peternakan dan kesehatan hewan.