For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 /POJK.04/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 /POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Also known as: Peraturan OJK 14 /POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 14 /POJK.04/2019

Status:
Active
Effective Date:29 April 2019Publication Date:29 April 2019
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date29 April 2019
Publication Date29 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5781)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi pemegang saham minoritas terkait penambahan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, khususnya mengenai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penambahan definisi istilah dalam Pasal 1, seperti Pelaksanaan Penambahan Modal, Perusahaan Terkendali, Program Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, dan Pengendali Perusahaan Terbuka.
  2. Perubahan Pasal 3 yang mengatur kondisi di mana kewajiban memberikan HMETD tidak berlaku, termasuk penambahan modal dalam rangka perbaikan posisi keuangan, selain perbaikan posisi keuangan, atau penerbitan Saham Bonus.
  3. Penyisipan Pasal 8A, 8B, dan 8C yang mengatur persyaratan dan ketentuan terkait persetujuan RUPS untuk penambahan modal, kondisi perbaikan posisi keuangan, dan batasan penambahan modal.
  4. Perubahan Pasal 9 mengenai penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang.
  5. Penyisipan Pasal 11A mengenai harga saham pada Pelaksanaan Penambahan Modal.
  6. Perubahan Pasal 12 mengenai kewajiban adanya Pembeli Siaga dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD.
  7. Perubahan Pasal 15 mengenai pengumuman informasi terkait rencana penambahan modal, termasuk informasi yang harus diumumkan kepada pemegang saham dan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Penyisipan Pasal 15A dan 15B mengenai penyampaian informasi dan dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan.
  9. Penyisipan BAB XA mengenai Pengumuman dan Pemberitahuan.
  10. Penyisipan Pasal 43A dan 43B mengenai pengumuman dan pemberitahuan Pelaksanaan Penambahan Modal dan hasilnya.
  11. Penyisipan Pasal 44A, 44B, dan 44C mengenai pengecualian ketentuan Penawaran Umum, Transaksi Afiliasi, dan Benturan Kepentingan.

1. Perusahaan Terbuka yang telah menyampaikan mata acara rapat mengenai penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan HMETD kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. 2. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 395, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5652), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)