on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup
Also known as: PERPRES 182/2024 · PERPRES No. 182 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 182 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Ketentuan Substansial
Kementerian Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, termasuk perumusan kebijakan, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, dan penegakan hukum. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian dan beberapa Staf Ahli. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari APBN.