Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Probolinggo. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negara, mengingat air limbah domestik yang semakin meningkat berpotensi mencemari lingkungan dan menurunkan derajat kesehatan masyarakat.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
- Mewujudkan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
- Meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas.
- Meningkatkan kesehatan masyarakat, perilaku hidup sehat, dan kualitas lingkungan.
- Melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik.
- Mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik.
- Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD): SPALD terdiri dari SPALD Terpusat (SPALD-T) dan SPALD Setempat (SPALD-S). Pemilihan sistem mempertimbangkan rencana tata ruang, kepadatan penduduk, cakupan pelayanan, kedalaman muka air tanah, kemiringan tanah, permeabilitas tanah, dan kemampuan pembiayaan.
- Cakupan Pelayanan SPALD-T: Skala perkotaan (minimal 20.000 jiwa), skala permukiman (50-20.000 jiwa), dan skala kawasan tertentu (komersial, apartemen, dll.). Rumah/bangunan baru di area SPALD-T harus tersambung ke sistem tersebut.
- Komponen SPALD-T: Sub-sistem pelayanan, sub-sistem pengumpulan, dan sub-sistem pengolahan terpusat (IPALD). IPALD harus memiliki izin dan air limbah hasil olahan harus memenuhi standar baku mutu.
- Komponen SPALD-S: Sub-sistem pengolahan setempat (individual/komunal), sub-sistem penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja, sub-sistem pengolahan lumpur tinja (IPLT), dan sub-sistem pembuangan akhir. Lumpur tinja wajib disedot berkala (maksimal 3 tahun sekali).
- Kebijakan Pengelolaan Air Limbah Domestik: Perencanaan (rencana induk, studi kelayakan, perencanaan teknik terperinci), konstruksi SPALD, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi.
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Menyusun rencana SPALD, membangun prasarana, melaksanakan sosialisasi, memfasilitasi pengendalian, dan melakukan koordinasi. Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan, menyelenggarakan SPALD untuk masyarakat berpenghasilan rendah, menerbitkan izin, melakukan pembinaan, dan menyusun sistem tanggap darurat.
- Hak dan Kewajiban: Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak. Setiap orang berkewajiban mengelola air limbah domestik sesuai standar teknis, membuat tangki septik sesuai SNI, melakukan penyedotan lumpur tinja berkala, dan membayar retribusi.
- Peran Serta Masyarakat dan Swasta: Masyarakat berperan dalam pengelolaan air limbah domestik secara individual maupun kelompok. Swasta dapat berperan sebagai mitra dalam pembangunan fisik, penyediaan kendaraan sedot tinja, investasi, sosialisasi, dan pengembangan sistem teknologi informasi.
- Kelembagaan: Pengelolaan air limbah domestik diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab. Pemerintah Daerah dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai operator.
- Pembiayaan: Berasal dari masyarakat, APBD, dan sumber lain yang sah.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPALD.
- Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Sosialisasi dan Promosi: Mencakup aspek edukasi, advokasi, dan kampanye untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat.
- Perizinan: Operator jasa penyedotan air limbah domestik swasta dan pengelola IPLT swasta wajib memiliki izin dari Bupati.
- Insentif dan Disinsentif: Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang melakukan praktik terbaik dalam pengelolaan air limbah domestik dan memberikan disinsentif kepada pihak yang melanggar kewajiban.
- Larangan: Membuang air limbah domestik tanpa pengolahan, melakukan penyambungan ilegal ke jaringan air limbah domestik terpusat, mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah domestik terpusat tanpa izin, dan melakukan perbuatan Buang Air Besar Sembarangan (BABS).