For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2013

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan

Also known as: UU 21/2013 · UU No. 21 Tahun 2013 · UU Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:6 Agustus 2013
AsuransiTransportasi & LogistikTeknologi, Media & Telekomunikasi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKeantariksaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date06 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur secara terpadu dan komprehensif mengenai Keantariksaan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dalam Penyelenggaraan Keantariksaan, mengoptimalkan kegiatan tersebut untuk kesejahteraan rakyat, serta menjamin keberlanjutannya bagi generasi mendatang. Undang-Undang ini juga memberikan landasan hukum yang jelas dan menjamin Keselamatan dan Keamanan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta peran Lembaga sebagai pelaksana utama. Kegiatan yang diatur meliputi sains Antariksa, penginderaan jauh, penguasaan teknologi, peluncuran, dan kegiatan komersial. Setiap kegiatan harus mematuhi ketentuan perizinan, pendaftaran, dan pelaporan yang ditetapkan. Undang-Undang ini juga mengatur kerja sama internasional, tanggung jawab dan ganti rugi, serta pelestarian lingkungan.

1. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, pembangunan dan pengoperasian stasiun bumi yang telah ada wajib dilaporkan pengoperasiannya paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

  • 1. Setiap kegiatan Keantariksaan yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan yang karena kesalahannya mengakibatkan Kerugian, Penyelenggara Keantariksaan dikenai tuntutan ganti rugi yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 35, Pasal 45 ayat (2), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51 ayat (2), Pasal 56, atau Pasal 65 dikenai sanksi administratif.
  • 3. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, denda administratif, pembongkaran bangunan, pencabutan izin, pembubaran korporasi atau badan hukum, larangan menduduki suatu jabatan, dan/atau pencabutan hak.
  • 4. Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan hasil penelitian yang bersifat sensitif dan dapat berdampak luas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
  • 5. Setiap orang yang melaksanakan kegiatan peluncuran Wahana Antariksa yang dengan sengaja tidak memenuhi persyaratan ketentuan yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi barang atau orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000.000,00.