on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan
Also known as: UU 21/2013 · UU No. 21 Tahun 2013 · UU Nomor 21 Tahun 2013
Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur secara terpadu dan komprehensif mengenai Keantariksaan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dalam Penyelenggaraan Keantariksaan, mengoptimalkan kegiatan tersebut untuk kesejahteraan rakyat, serta menjamin keberlanjutannya bagi generasi mendatang. Undang-Undang ini juga memberikan landasan hukum yang jelas dan menjamin Keselamatan dan Keamanan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta peran Lembaga sebagai pelaksana utama. Kegiatan yang diatur meliputi sains Antariksa, penginderaan jauh, penguasaan teknologi, peluncuran, dan kegiatan komersial. Setiap kegiatan harus mematuhi ketentuan perizinan, pendaftaran, dan pelaporan yang ditetapkan. Undang-Undang ini juga mengatur kerja sama internasional, tanggung jawab dan ganti rugi, serta pelestarian lingkungan.