For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 4/2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:16 Maret 2015
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date-
Publication Date16 Maret 2015
Place of EnactmentPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi Pasal 13 ayat (1) yang diubah dan disisipkan ayat (1a) yang mengatur lebih rinci mengenai jenis kegiatan/usaha yang termasuk dalam kategori Indeks Gangguan Besar Sekali, Gangguan Besar, Gangguan Menengah, Gangguan Kecil, dan Gangguan Kecil Sekali. Selain itu, Pasal 17 ayat (1) diubah, sementara ayat (2) dan (4) dihapus. Pasal 17 mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi yang didasarkan pada perhitungan dengan rumus yang mempertimbangkan luas ruang tempat usaha, tarif dasar, indeks lokasi, indeks gangguan, dan indeks pengawasan/pengendalian. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan saat ini dan untuk memberikan kejelasan mengenai jenis kegiatan usaha yang termasuk dalam setiap kategori gangguan.

(-)

(-)