Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi Pasal 13 ayat (1) yang diubah dan disisipkan ayat (1a) yang mengatur lebih rinci mengenai jenis kegiatan/usaha yang termasuk dalam kategori Indeks Gangguan Besar Sekali, Gangguan Besar, Gangguan Menengah, Gangguan Kecil, dan Gangguan Kecil Sekali. Selain itu, Pasal 17 ayat (1) diubah, sementara ayat (2) dan (4) dihapus. Pasal 17 mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi yang didasarkan pada perhitungan dengan rumus yang mempertimbangkan luas ruang tempat usaha, tarif dasar, indeks lokasi, indeks gangguan, dan indeks pengawasan/pengendalian. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan saat ini dan untuk memberikan kejelasan mengenai jenis kegiatan usaha yang termasuk dalam setiap kategori gangguan.