Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin gangguan di Kabupaten Bogor. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha. Izin gangguan diperlukan bagi setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha di daerah, kecuali yang berlokasi di kawasan industri, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, bangunan yang telah memiliki izin gangguan, usaha mikro dan kecil yang tidak berdampak keluar bangunan, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dan kegiatan yang berada dalam lokasi yang telah memiliki Dokumen AMDAL. Kriteria gangguan meliputi sosial kemasyarakatan (ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum) dan ekonomi (penurunan produksi usaha masyarakat sekitar dan/atau penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak). Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap proses pemberian izin dan pelaksanaan izin. Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan perizinan.