on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 84 Tahun 1958 tentang Pengubahan Pasal-Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
Also known as: UU 84/1958 · UU No. 84 Tahun 1958 · UU Nomor 84 Tahun 1958
Undang-undang ini mengubah Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (UU No. 11 Tahun 1953) terkait dengan ketentuan mengenai jaminan moneter dan pemberian uang muka oleh Bank Indonesia kepada Pemerintah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pengendalian jumlah uang yang beredar dengan kebutuhan pembangunan dan keseimbangan moneter, mengingat jaminan moneter yang ada sudah berada di bawah batas minimum yang ditetapkan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengendalian moneter dan pemberian uang muka kepada Pemerintah, sambil tetap menjaga keseimbangan moneter dan kepercayaan publik terhadap nilai uang.