on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Also known as: PERPRES 43/2015 · PERPRES No. 43 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 43 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sehubungan dengan pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Ketentuan Substansial
Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam bidang politik, hukum, dan keamanan. Kementerian ini mengoordinasikan beberapa kementerian dan lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan lainnya. Struktur organisasi terdiri dari berbagai deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang terkait.