For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 3/2023 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2023Publication Date:14 Juni 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date14 Juni 2023
Publication Date14 Juni 2023
Place of EnactmentWonogiri

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah. Tujuannya adalah untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru, serta meningkatkan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan kumuh, pencegahan, peningkatan kualitas, penyediaan tanah, pendanaan, tugas pemerintah daerah, kerjasama, peran masyarakat, dan kearifan lokal. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pengelolaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pendanaan. Masyarakat berperan dalam pengawasan, pengendalian, dan pengelolaan. Kerja sama dapat dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga nonpemerintah lainnya.

1. Ketentuan/Kebijakan Daerah dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (7), Pasal 52 ayat (4), Pasal 54 ayat (4), Pasal 55 ayat (4) dan Pasal 56 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pengenaan denda administratif.