For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 149 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 149 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Ny. Tan Halian Atas Trayek Angkutan Barang

Also known as: Keppres 149/1957 · Keppres No. 149 Tahun 1957 · Keppres Nomor 149 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:20 Juni 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Ny. Tan Halian Atas Trayek Angkutan Barang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date20 Juni 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 149 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Ny. Tan Ha Lian terkait penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute Djonggol—Tjileungsi—Bogor—Djakarta—Krawang. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/77/11 tertanggal 19 September 1955, yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 61 tanggal 31 Juli 1956. Banding yang diajukan pada 30 September 1956 dianggap tidak dapat diterima karena telah melampaui batas waktu 30 hari sejak pengumuman keputusan penolakan tersebut. Keputusan ini juga mempertimbangkan Pasal 41 ayat (7) jo. Pasal 37 ayat (4) Undang‑undang Lalu Lintas Jalan dan hasil rapat Dewan Menteri ke-69 tanggal 10 Agustus 1954.

(-)

(-)