on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 8/2021 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi di Kabupaten Konawe Kepulauan. Pembinaan jasa konstruksi meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat jasa konstruksi.
Ketentuan Substansial:
Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah dan meliputi:
Bentuk pembinaan jasa konstruksi meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan mencakup mekanisme dan sistem penyelenggaraan, standar keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta tata lingkungan, dan persyaratan penyelenggaraan jasa konstruksi. Pemberdayaan meliputi pengembangan sistem informasi, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, dan pelaksanaan pelatihan teknis. Pengawasan meliputi persyaratan, mekanisme, sistem, standar keteknikan, serta tertib usaha dan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Kebijakan pembinaan jasa konstruksi dilakukan dengan meningkatkan kinerja implementasi pembinaan, efisiensi dan akuntabilitas pengadaan, penerapan teknologi konstruksi, kompetensi sumber daya manusia, dan mendukung iklim usaha yang kondusif.