on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum
Also known as: Permen PUPR 31/2021 · Permen PUPR No. 31 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019. Tujuannya adalah untuk menetapkan kriteria pertimbangan tertentu dan tata cara pengenaan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum. Peraturan ini mengatur bahwa Politeknik PU dapat mengenakan tarif UKT sampai dengan Rp0,00 atau 0% berdasarkan kriteria mahasiswa berprestasi dan/atau tidak mampu. Mahasiswa berprestasi meliputi mereka yang memiliki IPS tertinggi, prestasi juara di luar akademik, atau peringkat ujian masuk. Mahasiswa tidak mampu ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi orang tua/wali. Proses pengajuan tarif UKT dilakukan melalui permohonan kepada Direktur Politeknik PU dengan dokumen pendukung yang ditentukan.