For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sidoarjo

Also known as: Permen KKP 41/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 41/PERMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:24 September 2020Publication Date:23 September 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Sidoarjo
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date24 September 2020
Publication Date23 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo.

Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan penerbitan ijazah di Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo dengan mengubah ketentuan mengenai tanda bukti kelulusan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019. Perubahan ini mencakup penandatanganan ijazah oleh Direktur dan Ketua Program Studi, serta pencantuman nomor ijazah nasional yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Selain itu, ijazah harus disertai dengan transkrip akademik yang ditandatangani oleh Ketua Program Studi. Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan transkrip akademik akan diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Format ijazah yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran V dihapus.

(-)

(-)