For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit

Also known as: Permen ESDM 3/2026 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2026 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2026Publication Date:13 Januari 2026
EnergiPerkebunanLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeSertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date21 Januari 2026
Publication Date13 Januari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan pendahulu.

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. Setiap Perusahaan Bioenergi wajib melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang menerapkan prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketertelusuran, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan. Prinsip-prinsip ini diuraikan dalam kriteria yang mencakup perizinan berusaha, sistem penelusuran bahan baku (segregasi atau mass balance), aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO (LS ISPO) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Proses sertifikasi meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, audit (administrasi dan lapangan), dan pengambilan keputusan. Sertifikat ISPO berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur mekanisme banding, keluhan, penilikan, perubahan, dan transfer sertifikat. Pelaksanaan sertifikasi dan pelaporan dilakukan melalui Sistem Informasi ISPO. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi.

Kewajiban Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit bagi Perusahaan Bioenergi mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2027.

Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Perusahaan Bioenergi yang tidak melaksanakan kewajiban. Sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis (diberikan paling banyak 3 kali dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender), denda administratif, dan/atau penghentian sementara dari kegiatan usaha. Jika peringatan tertulis tidak dipatuhi, dikenakan denda administratif. Jika denda tidak dibayar atau kewajiban tidak dipenuhi, dikenakan penghentian sementara kegiatan usaha atau usulan penghentian sementara kepada gubernur. Jika belum ada peraturan denda, sanksi penghentian sementara dapat langsung dikenakan setelah peringatan tertulis tidak dipatuhi. Sanksi penghentian sementara dapat dicabut jika kewajiban telah dipenuhi dan denda dibayar.
MINISTRY OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES REGULATION
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 3 OF 2026
CONCERNING
INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL CERTIFICATION
FOR PALM OIL BIOENERGY BUSINESS

BY THE GRACE OF THE ALMIGHTY GOD

THE MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.