Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. Setiap Perusahaan Bioenergi wajib melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang menerapkan prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketertelusuran, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan. Prinsip-prinsip ini diuraikan dalam kriteria yang mencakup perizinan berusaha, sistem penelusuran bahan baku (segregasi atau mass balance), aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO (LS ISPO) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Proses sertifikasi meliputi pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, audit (administrasi dan lapangan), dan pengambilan keputusan. Sertifikat ISPO berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur mekanisme banding, keluhan, penilikan, perubahan, dan transfer sertifikat. Pelaksanaan sertifikasi dan pelaporan dilakukan melalui Sistem Informasi ISPO. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi.