For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Also known as: Permen LHK 15/2021 · Permen LHK No. 15 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2021Publication Date:1 Juli 2021
Kehutanan & PerkebunanStruktur Organisasi PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date01 Juli 2021
Publication Date01 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 2. (-)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi Kementerian LHK. Kementerian ini bertanggung jawab kepada Presiden dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Tugas utama meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait kawasan hutan, konservasi sumber daya alam, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian perubahan iklim, serta penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Pengelolaan Hutan Lestari, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Perubahan Iklim, Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Inspektorat Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Staf Ahli di berbagai bidang.

(-)

(-)