Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi Kementerian LHK. Kementerian ini bertanggung jawab kepada Presiden dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Tugas utama meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait kawasan hutan, konservasi sumber daya alam, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian perubahan iklim, serta penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Pengelolaan Hutan Lestari, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Perubahan Iklim, Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Inspektorat Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Staf Ahli di berbagai bidang.