For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Pati 6/2021 · Perda Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2021Publication Date:17 Juli 2021
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date17 Juli 2021
Publication Date17 Juli 2021
Place of EnactmentPati

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 13). Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan Arus Kas;
  4. Laporan Operasional;
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas;
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan;
  8. Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD; dan
  9. Ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintah Desa.

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 mencakup pendapatan sebesar Rp. 2.662.375.437.006,00, belanja sebesar Rp 2.053.158.413.693,00, dan transfer sebesar Rp 686.565.959.047,00, sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp. 77.348.935.734,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 200.983.310.468,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 22.613.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp.178.370.310.468,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp.101.021.374.734,00.

Peraturan ini juga mengatur tentang uraian laporan realisasi anggaran, posisi keuangan yang dituangkan dalam Neraca Daerah, Saldo Akhir Kas yang dituangkan dalam Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)