For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 9/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2011Publication Date:13 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date13 Januari 2011
Publication Date13 Januari 2011
Place of EnactmentSengkang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah upaya intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang melakukan usaha penyediaan menara dengan memanfaatkan ruang dalam wilayah daerah. Wajib retribusi adalah setiap orang atau badan yang menyediakan menara telekomunikasi untuk dimanfaatkan oleh pengusaha telekomunikasi dalam rangka perluasan transmisi.

Retribusi ini digolongkan ke dalam retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan ruang yang dimanfaatkan dan biaya-biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam pengendalian pembangunan, penataan, dan operasionalisasi menara telekomunikasi.

Struktur tarif didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi. Besarnya tarif ditetapkan paling tinggi 2% dari NJOP menara telekomunikasi.

Retribusi dipungut dalam wilayah daerah dan dibayarkan berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Pembayaran dilakukan melalui petugas pemungut yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pembayaran retribusi tidak dapat diangsur, namun dalam keadaan tertentu dapat dilakukan penundaan pembayaran berdasarkan permohonan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.