on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Muara Enim Dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sulawesi Selatan
Also known as: Permendagri 65/2019 · Permendagri No. 65 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Komering Ulu di Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan batas ini telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan koordinat batas yang dimulai dari TK.1 hingga TK.22, serta penetapan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan.