For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi

Also known as: Inpres 15/2025 · Inpres No. 15 Tahun 2025 · Inpres Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2025Publication Date:6 Agustus 2025
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Agustus 2025
Publication Date06 Agustus 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah Indonesia dengan membangun fasilitas akomodasi yang memadai di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. Kebijakan ini menginstruksikan beberapa kementerian dan badan untuk mengambil langkah-langkah komprehensif dan terkoordinasi dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia. Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji diberi tugas spesifik terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan. Instruksi ini juga mencakup pertukaran data dan informasi antar lembaga, dukungan fiskal, upaya diplomatik, penyediaan mitra investasi, dan pembentukan perusahaan patungan. Pendanaan dapat bersumber dari berbagai badan dan kemitraan, serta harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dilaporkan secara berkala kepada Presiden.

(-)

(-)