For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 12/2017 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2017Publication Date:11 Agustus 2017
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date14 Agustus 2017
Publication Date11 Agustus 2017
Place of EnactmentKajen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perizinan Sarana dan Pelayanan Kesehatan Serta Sertifikasi Laik Sehat (Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dengan memastikan pelayanan kesehatan berkualitas, memberikan kepastian hukum bagi pengelola fasilitas kesehatan, memberikan dasar hukum untuk pembinaan dan pengawasan, serta memberikan dasar hukum untuk pemberian izin dan sertifikasi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur perizinan di bidang kesehatan, termasuk izin fasilitas pelayanan kesehatan, izin praktik tenaga kesehatan, Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT), sertifikasi industri rumah tangga pangan, dan sertifikasi perusahaan rumah tangga alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga. Objek perizinan adalah setiap usaha pemerintah, orang pribadi, atau badan yang menyelenggarakan sarana dan pelayanan kesehatan. Objek sertifikasi meliputi usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), depot air minum, hotel, jasa boga, rumah makan, restoran, salon kecantikan, kolam renang, dan usaha pelayanan Sehat Pakai Air (SPA). Subjek perizinan dan sertifikasi adalah pihak-pihak yang menyelenggarakan usaha-usaha tersebut.

Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis perizinan fasilitas pelayanan kesehatan, seperti izin mendirikan dan operasional rumah sakit, klinik, puskesmas, laboratorium klinik, apotek, toko obat, dan lain-lain. Selain itu, diatur pula izin praktik tenaga kesehatan, seperti dokter, dokter gigi, apoteker, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya. Sertifikat diberikan untuk perusahaan rumah tangga alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta industri rumah tangga pangan.

Izin sarana dan pelayanan kesehatan swasta berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, kecuali izin apotek yang berlaku sesuai dengan Surat Izin Praktik Apoteker. Sertifikat laik Higene Sanitasi berlaku selama 5 tahun, kecuali Depot Air Minum yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

1. Izin sarana dan pelayanan kesehatan serta sertifikasi laik hygiene sanitasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dan sertifikasi. 2. Izin sarana dan pelayanan kesehatan serta sertifikasi laik hygiene sanitasi yang akan berakhir masa berlakunya paling lama kurang dari 2 (dua) tahun, maka paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, harus melakukan perpanjangan dan penyesuaian. 3. Petunjuk teknis atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 13 ayat (2), harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi, berupa: a. Teguran lisan; b. Peringatan tertulis; dan c. Pencabutan izin usaha dan atau larangan melakukan kegiatan.