on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kota Salatiga 13/2011 · Perda Kota Salatiga No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dibentuk dengan tujuan melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha yang dikelola oleh Pemerintah Kota Salatiga. Retribusi jasa usaha meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang Wajib Retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta mekanisme keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Pemerintah Kota Salatiga berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.