Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengatur mengenai pungutan retribusi atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan di wilayah Kota Baubau. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi objektif saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Retribusi:** Pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana teknis dan tata ruang.
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, meliputi komponen retribusi dan biaya (retribusi pembinaan, administrasi IMB, dan penyediaan formulir).
4. **Struktur dan Besaran Tarif:** Ditetapkan berdasarkan pembangunan bangunan baru, rehabilitasi/renovasi, dan retribusi prasarana bangunan, dengan mempertimbangkan indeks terintegrasi dan harga satuan bangunan.
5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi IMB dipungut di wilayah Kota Baubau.
6. **Penentuan Pembayaran:** Retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.