For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara

Also known as: Peraturan LAN 2/2026 · Peraturan LAN No. 2 Tahun 2026 · Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2026Publication Date:13 Maret 2026
KetenagakerjaanProfesiHukum Administrasi Negara

Information

TypePeraturan Lembaga Administrasi Negara
ThemePerubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date25 Maret 2026
Publication Date13 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.

Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian dan penambahan persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara. Langkah ini diambil karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan uji kompetensi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur secara rinci persyaratan bagi calon peserta uji kompetensi untuk jabatan fungsional Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN. Pengaturan tersebut mencakup dua mekanisme pengangkatan, yaitu melalui kenaikan jenjang dan melalui promosi. Persyaratan yang ditetapkan meliputi status kepegawaian, ketersediaan formasi, kualifikasi pendidikan minimal (sarjana hingga doktoral tergantung jenjang), pengalaman kerja, rekam jejak kinerja, serta kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin PNS. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas usia maksimal pada saat pengusulan untuk setiap jenjang jabatan serta kewajiban keanggotaan dalam organisasi profesi terkait.

Untuk memastikan pemenuhan persyaratan tersebut, calon peserta diwajibkan mengumpulkan berbagai dokumen administratif, termasuk surat pengusulan, portofolio, bukti prestasi, sertifikat pelatihan fungsional, serta surat rekomendasi dari pimpinan unit organisasi. Seluruh dokumen ini menjadi dasar verifikasi kelayakan peserta dalam mengikuti uji kompetensi.

(-)

(-)