Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2015 ini menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan tata kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan pembagian tugas yang lebih terstruktur di setiap unit kerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian tugas dan tanggung jawab di berbagai bagian dan subbagian di bawah Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Biro Keuangan, Biro Kepegawaian, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, serta Biro Umum. Setiap bagian dan subbagian memiliki tugas spesifik terkait perencanaan, penganggaran, evaluasi, kerja sama luar negeri, pengelolaan keuangan, pengembangan sumber daya manusia, advokasi hukum, dan layanan informasi.