For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA

Also known as: Perda Provinsi Bali 9/2013 · Perda Provinsi Bali No. 9 Tahun 2013 · Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:26 November 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
LocationPemerintah Provinsi Bali
Effective Date-
Publication Date26 November 2013
Place of EnactmentBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Provinsi Bali kepada PT. Asuransi Bangun Askrida. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kerjasama dan investasi daerah. Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan penyertaan modal daerah sebelumnya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010. Dengan adanya penambahan modal ini, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Nilai penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida sampai dengan 31 Desember 2012 sebesar Rp. 630.000.000,00. - Penambahan penyertaan modal pada Tahun 2013 sebesar Rp. 130.000.000,00. - Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida sampai dengan Tahun 2013 menjadi Rp. 760.000.000,00. - Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. Asuransi Bangun Askrida. - PT. Asuransi Bangun Askrida berhak menerima penyertaan modal daerah. - Pemerintah Provinsi berkewajiban memberikan penyertaan modal daerah. - PT. Asuransi Bangun Askrida berkewajiban mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. - Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi Pendapatan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah. - Gubernur melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.

(-)

(-)