For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

Also known as: Peraturan OJK 2/2023 · Peraturan OJK No. 2 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2023Publication Date:17 Februari 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date21 Februari 2023
Publication Date17 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal dengan memperkuat tata kelola Manajer Investasi, khususnya dalam pengawasan kepatuhan syariah. Perubahan ini menekankan peran Dewan Pengawas Syariah dalam memberikan nasihat, mengawasi, dan memastikan penerapan prinsip syariah di pasar modal. Dewan Pengawas Syariah diwajibkan untuk mendokumentasikan kertas kerja dan menyelenggarakan rapat berkala dengan Direksi. Manajer Investasi juga diwajibkan untuk memberikan remunerasi kepada Dewan Pengawas Syariah dan menyusun kebijakan penanganan benturan kepentingan. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban transparansi dalam laporan penerapan tata kelola dan informasi umum terkait profil Dewan Pengawas Syariah.

1. Manajer Investasi Syariah, Manajer Investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah, dan Dewan Pengawas Syariah wajib menyesuaikan ketentuan terkait dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. 2. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan mulai diterapkan 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.