For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Lingkungan Pemuda dan Olahraga

Also known as: Permenpora 2/2022 · Permenpora No. 2 Tahun 2022 · Permenpora Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2022Publication Date:13 Januari 2022
Pencegahan GratifikasiPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemePengendalian Gratifikasi di Kementerian Lingkungan Pemuda dan Olahraga
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date19 Januari 2022
Publication Date13 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0417 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam memahami, mengendalikan, dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pengendalian gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel, membangun integritas Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, serta meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik. Peraturan ini mengatur mengenai gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian, dan mekanisme pelaporan gratifikasi. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterima, yang meliputi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan kewajiban, meliputi berbagai bentuk penerimaan terkait layanan publik, penyusunan anggaran, pemeriksaan, perjalanan dinas, penerimaan pegawai, kerjasama, pengadaan barang dan jasa, hadiah, fasilitas entertainment, dan upaya mempengaruhi kebijakan. Kewajiban penolakan gratifikasi dikecualikan dalam kondisi tertentu seperti gratifikasi tidak diterima langsung, pemberi tidak diketahui, atau dalam kegiatan adat istiadat. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah yang berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan, sebagai wujud keramahtamahan, atau dalam ranah adat istiadat dengan batasan nilai yang wajar, seperti pemberian dalam keluarga, keuntungan dari investasi pribadi, manfaat dari koperasi, perlengkapan seminar, hadiah promosi, penghargaan kejuaraan, kompensasi profesi di luar kedinasan, karangan bunga, atau bingkisan dalam acara tertentu.

1. Laporan Gratifikasi yang diterima atau masih dalam proses penanganan laporan di UPG sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0417 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.