Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2010. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 mengenai pembentukan Lembaga Teknis Daerah, perubahan pada judul BAB IV menjadi Badan Ketahanan Pangan, perubahan pada Pasal 5 mengenai susunan organisasi Badan Ketahanan Pangan, perubahan pada Pasal 6 mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Badan Ketahanan Pangan, perubahan pada Pasal 17 mengenai susunan organisasi Inspektorat Kabupaten, perubahan pada Pasal 23 mengenai prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas, perubahan pada Pasal 24 mengenai pengawasan oleh Inspektur Kabupaten dan Sekretaris, perubahan pada Pasal 25 mengenai tanggung jawab pimpinan, dan penghapusan ayat (4) pada Pasal 26 mengenai laporan berkala.