For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah

Also known as: PP 10/2011 · PP No. 10 Tahun 2011 · PP Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2011Publication Date:12 Februari 2011
Utang, Piutang & Hibah NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Februari 2011
Publication Date12 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 dan menetapkan tata cara baru yang lebih sesuai dengan perkembangan pengelolaan keuangan dan pasar. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara institusi pemerintah terkait, menetapkan batas maksimum pinjaman luar negeri, dan memperkenalkan konsep fleksibilitas dalam pemilihan sumber pembiayaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penerimaan hibah melalui mekanisme Dana Perwalian dan memperjelas kebijakan penerusan pinjaman luar negeri kepada pemerintah daerah dan BUMN. Peraturan ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman dan hibah.

1. Pelaksanaan pengadaan Pinjaman Luar Negeri serta penerusan Pinjaman Luar Negeri yang berasal dari Pinjaman Bilateral dan Pinjaman Multilateral yang Daftar Kegiatannya telah disampaikan oleh Menteri Perencanaan kepada Menteri tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 sampai dengan pengadaan Pinjaman Luar Negeri serta penerusan Pinjaman Luar Negeri selesai dilaksanakan. 2. Perjanjian Hibah yang sudah ditandatangani berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tetap berlaku sampai dengan Perjanjian Hibah tersebut berakhir. 3. Dana Perwalian yang dibentuk sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan mandat berakhir.

1. Dalam hal BUMN tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya, BUMN dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.