For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1988 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Galangan Kodja Indonesia

Also known as: PP 10/1988 · PP No. 10 Tahun 1988 · PP Nomor 10 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 1988Publication Date:6 Oktober 1988
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Galangan Kodja Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Oktober 1988
Publication Date06 Oktober 1988
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Galangan Kodja Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Negara yang sebelumnya tertanam pada Badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang telah dilikuidasi. Kekayaan tersebut berupa tanah dan proyek yang akan dialihkan menjadi modal saham. Besarnya nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)