For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 5/2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2020Publication Date:26 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date26 Oktober 2020
Publication Date26 Oktober 2020
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2019 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuannya adalah agar APBD Perubahan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, efisien, dan efektif.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dengan rincian pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami perubahan yang meliputi belanja tidak langsung (belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
  4. Kriteria Pendanaan Keadaan Darurat: Dijelaskan kriteria untuk pendanaan keadaan darurat, termasuk belanja untuk kepentingan mendesak.
  5. Lampiran: Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)