Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman mengenai pengelolaan Pegawai Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Ali Kasim Kabupaten Gayo Lues. Kebijakan ini disusun untuk menjamin ketersediaan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung lainnya yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan kesehatan berkualitas, mengingat keterbatasan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai Profesional Lainnya didefinisikan sebagai tenaga non-ASN yang diangkat oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan tugas tertentu di lingkungan BLUD RSUD.
Substansi peraturan mencakup mekanisme pengadaan pegawai yang dilakukan melalui seleksi terbuka, kecuali untuk posisi dokter spesialis yang dapat dilakukan secara langsung. Proses seleksi meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis, ujian praktik, dan wawancara yang diselenggarakan oleh tim pengadaan. Calon pegawai harus memenuhi persyaratan umum seperti kewarganegaraan, batas usia, kualifikasi pendidikan, serta bebas dari catatan pidana dan narkotika. Hubungan kerja antara BLUD dan pegawai dituangkan dalam perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, jangka waktu, dan penyelesaian sengketa. Penempatan pegawai disesuaikan dengan kebutuhan jabatan seperti tenaga medis, paramedis, teknologi informasi, akuntansi, hingga layanan operasional. Selain itu, peraturan ini mengatur batas usia kerja, masa kerja selama satu tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan kinerja, serta mekanisme pemberhentian pegawai. Seluruh pembiayaan terkait pegawai profesional lainnya dibebankan pada pendapatan BLUD RSUD Muhammad Ali Kasim.