For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gayo Lues Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gayo Lues Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tentang Pegawai Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Ali Kasim Kabupaten Gayo Lues.

Also known as: Perbup Kabupaten Gayo Lues 11/2025 · Perbup Kabupaten Gayo Lues No. 11 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Gayo Lues Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:14 April 2025Publication Date:14 April 2025
Kesehatan & FarmasiKetenagakerjaanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTentang Pegawai Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Ali Kasim Kabupaten Gayo Lues.
LocationPemerintah Kabupaten Gayo Lues
Effective Date14 April 2025
Publication Date14 April 2025
Place of EnactmentBlangkejeren

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman mengenai pengelolaan Pegawai Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Ali Kasim Kabupaten Gayo Lues. Kebijakan ini disusun untuk menjamin ketersediaan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung lainnya yang dibutuhkan dalam memberikan pelayanan kesehatan berkualitas, mengingat keterbatasan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai Profesional Lainnya didefinisikan sebagai tenaga non-ASN yang diangkat oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan tugas tertentu di lingkungan BLUD RSUD. Substansi peraturan mencakup mekanisme pengadaan pegawai yang dilakukan melalui seleksi terbuka, kecuali untuk posisi dokter spesialis yang dapat dilakukan secara langsung. Proses seleksi meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis, ujian praktik, dan wawancara yang diselenggarakan oleh tim pengadaan. Calon pegawai harus memenuhi persyaratan umum seperti kewarganegaraan, batas usia, kualifikasi pendidikan, serta bebas dari catatan pidana dan narkotika. Hubungan kerja antara BLUD dan pegawai dituangkan dalam perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, jangka waktu, dan penyelesaian sengketa. Penempatan pegawai disesuaikan dengan kebutuhan jabatan seperti tenaga medis, paramedis, teknologi informasi, akuntansi, hingga layanan operasional. Selain itu, peraturan ini mengatur batas usia kerja, masa kerja selama satu tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan kinerja, serta mekanisme pemberhentian pegawai. Seluruh pembiayaan terkait pegawai profesional lainnya dibebankan pada pendapatan BLUD RSUD Muhammad Ali Kasim.

(-)

1. Pegawai profesional lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas, pemotongan insentif dan/atau jasa pelayanan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 2. Pengenaan sanksi ditetapkan oleh Pemimpin BLUD atau pejabat yang ditunjuk sesuai standar operasional prosedur yang berlaku dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang.