on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Also known as: Peraturan BIN 6/2022 · Peraturan BIN No. 6 Tahun 2022 · Peraturan BIN Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Badan Intelijen Negara ini mengatur tentang pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen. Pedoman ini ditujukan untuk Pejabat yang Berwenang dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen di BIN. Perhitungan kebutuhan PNS didasarkan pada beban kerja dengan indikator seperti jumlah unit operasional yang dilayani, kompleksitas peralatan intelijen, intensitas operasi, derajat hubungan dalam komunitas intelijen, dan ketentuan lain yang relevan.
Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan dukungan penyelenggaraan intelijen pada BIN, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas terkait. Jabatan ini termasuk dalam kategori keahlian dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya. Tugas utamanya adalah melaksanakan kegiatan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
Lampiran peraturan ini menjelaskan tata cara penyusunan kebutuhan jabatan, termasuk inventarisasi tugas pokok, nilai angka kredit, perhitungan waktu penyelesaian kegiatan, dan volume kegiatan. Juga diatur tata cara perhitungan, penentuan, pengusulan, dan penetapan kebutuhan jabatan, termasuk formula perhitungan kebutuhan JFPKI berdasarkan waktu penyelesaian volume kegiatan dan standar jam kerja efektif.