For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1968 tentang Pelepasan Aktivitas Komersiil Dari Cabang-Cabang Bank Indonesia Di Wilayah Irian Barat

Also known as: PP 40/1968 · PP No. 40 Tahun 1968 · PP Nomor 40 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 1968Publication Date:27 Desember 1968
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelepasan Aktivitas Komersiil Dari Cabang-Cabang Bank Indonesia Di Wilayah Irian Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1968
Publication Date27 Desember 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral, yang mengharuskan Bank Indonesia untuk menghentikan aktivitas komersialnya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelepasan aktivitas komersial dari cabang-cabang Bank Indonesia di wilayah Irian Barat dilakukan secara bertahap dan terencana, tanpa mengganggu kelancaran lalu-lintas pembayaran dan ekonomi di wilayah tersebut. Pelepasan ini harus selesai selambat-lambatnya pada akhir tahun 1969. Dalam proses ini, salah satu Bank Umum milik Negara akan ditunjuk untuk menampung aktivitas komersial yang dilepaskan.

1. Pelepasan aktivitas komersial dari cabang-cabang Bank Indonesia di wilayah Irian Barat harus selesai pada akhir tahun 1969. 2. Selama aktivitas komersial belum sepenuhnya dilepaskan, cabang-cabang Bank Indonesia akan tetap menjalankan usahanya seperti biasa.

(-)