Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkan minat baca, gerakan literasi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Tujuannya adalah menyediakan layanan perpustakaan yang cepat dan tepat, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, serta membudayakan kegemaran membaca.
Ketentuan substansial meliputi:
- Perencanaan penyelenggaraan perpustakaan yang disusun berdasarkan RPJPD dan RPJMD.
- Pengorganisasian perpustakaan yang minimal memiliki unit kerja pengembangan koleksi, pengolahan bahan perpustakaan, pengelolaan dan pelestarian bahan perpustakaan, serta pelayanan perpustakaan.
- Pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dapat dibantu pihak lain, bersumber dari APBN/APBD/APBDes, tanggung jawab sosial perusahaan, sumbangan masyarakat, kerjasama, bantuan luar negeri, hasil usaha jasa perpustakaan, dan sumber lain yang sah.
- Pembinaan dan pengembangan perpustakaan oleh Dinas Perpustakaan, meliputi pendidikan dan bimbingan teknis tenaga perpustakaan, serta penerapan norma, standar, pedoman, dan kriteria.
- Sarana dan prasarana perpustakaan yang memenuhi kriteria teknologi, ergonomik, konstruksi, lingkungan, efektivitas, efisiensi, dan kecukupan, serta mempertimbangkan pemustaka berkebutuhan khusus.
- Penambahan koleksi perpustakaan melalui pembelian, tukar menukar, sumbangan, dan/atau hibah, serta penyusunan dan penerbitan literatur sekunder.
- Pelestarian koleksi perpustakaan melalui alih media, perawatan atau konservasi, serta perbaikan dan restorasi.
- Promosi perpustakaan secara berkesinambungan untuk meningkatkan citra perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca.
- Layanan perpustakaan yang merata dan prima, serta pengembangan otomasi perpustakaan.
- Pendidikan untuk tenaga perpustakaan melalui pendidikan formal dan/atau non formal.
- Pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga, lembaga pendidikan, komunitas baca masyarakat, dan Pemerintah Daerah.
- Pengawasan dan pengendalian oleh Dinas Perpustakaan Daerah.
Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat terkait penyelenggaraan perpustakaan.