For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Mystery Shopping Penyelenggaran Pelayanan Publik

Also known as: Permen PANRB 31/2014 · Permen PANRB No. 31 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 31 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:17 Oktober 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Mystery Shopping Penyelenggaran Pelayanan Publik
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date-
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman mystery shopping dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan melalui evaluasi. Tujuannya adalah untuk menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan memberikan saran perbaikan. Mystery shopping didefinisikan sebagai teknik survei untuk menilai kualitas pelayanan dengan menugaskan seseorang untuk berpura-pura sebagai pengguna jasa, mengamati, dan menilai kesesuaian layanan dengan standar. Pemberi tugas dapat menugaskan shopper untuk melakukan mystery shopping. Shopper melaporkan hasil survei kepada pemberi tugas. Aspek yang dinilai meliputi petugas layanan (sikap, penampilan, pengetahuan), prosedur layanan (kemudahan, kesulitan), sarana dan prasarana (eksterior dan interior gedung), serta informasi (prosedur, tarif, maklumat layanan). Tahapan mystery shopping meliputi persiapan (menentukan tujuan, objek, pengumpulan data, penyusunan program, pembekalan), pelaksanaan (pengumpulan informasi, konsultasi jika ada kendala, dokumentasi hasil), dan pelaporan (penyusunan laporan, distribusi laporan).

(-)

(-)