Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman mystery shopping dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan melalui evaluasi. Tujuannya adalah untuk menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan memberikan saran perbaikan. Mystery shopping didefinisikan sebagai teknik survei untuk menilai kualitas pelayanan dengan menugaskan seseorang untuk berpura-pura sebagai pengguna jasa, mengamati, dan menilai kesesuaian layanan dengan standar. Pemberi tugas dapat menugaskan shopper untuk melakukan mystery shopping. Shopper melaporkan hasil survei kepada pemberi tugas. Aspek yang dinilai meliputi petugas layanan (sikap, penampilan, pengetahuan), prosedur layanan (kemudahan, kesulitan), sarana dan prasarana (eksterior dan interior gedung), serta informasi (prosedur, tarif, maklumat layanan). Tahapan mystery shopping meliputi persiapan (menentukan tujuan, objek, pengumpulan data, penyusunan program, pembekalan), pelaksanaan (pengumpulan informasi, konsultasi jika ada kendala, dokumentasi hasil), dan pelaporan (penyusunan laporan, distribusi laporan).