For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 9/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2015Publication Date:22 Oktober 2015
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date30 Oktober 2015
Publication Date22 Oktober 2015
Place of EnactmentKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Karanganyar. Tujuan pendirian Perumda ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa, serta memperoleh laba. Kegiatan usaha Perumda meliputi pengelolaan dan pengusahaan kolam renang Intan Pari, Edupark, dan kawasan wisata alam Tawangmangu.

Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000.000,- dengan modal awal sebesar Rp. 5.728.546.869,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penambahan modal dapat diperoleh dari cadangan umum, penyertaan modal Pemerintah Daerah, dan sumber lain yang sah.

Pengurus Perumda terdiri dari Direktur dan Dewan Pengawas. Direktur diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas dengan persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal S1 dan pengalaman kerja minimal 5 tahun. Masa jabatan Direktur adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali. Direktur bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun program kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Direktur dilarang merangkap jabatan dan memiliki kepentingan pribadi pada perusahaan.

Dewan Pengawas diangkat oleh Bupati dari kalangan profesional dengan jumlah maksimal 3 orang. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Direktur, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direktur, program kerja, rencana pinjaman, dan laporan keuangan. Dewan Pengawas berwenang membahas rencana kerja perusahaan, menilai kinerja Direktur, dan meminta keterangan mengenai pengelolaan perusahaan.

(-)

(-)