For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende

Also known as: Perda Kabupaten Ende 3/2020 · Perda Kabupaten Ende No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2020Publication Date:15 Oktober 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende
LocationPemerintah Kabupaten Ende
Effective Date15 Oktober 2020
Publication Date15 Oktober 2020
Place of EnactmentEnde

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Badan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pendanaan untuk kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. Pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ende dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)