on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN ANGGARAN 2013
Also known as: Perda Kota Banjar 6/2014 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan opini "Wajar Tanpa Pengecualian".
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketentuan Substansial: