Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah dan adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek retribusi mencakup pelayanan rawat darurat, rawat jalan, rawat inap, visite dan konsultasi, tindakan medis dan terapi, tindakan anestesi, pemeriksaan laboratorium kesehatan, pemeriksaan diagnostik elektromedik dan radiodiagnostik, rehabilitasi medik, farmasi/apotik, pemakaian mobil jenazah, pelayanan gedung dan kamar jenazah, pemulasaran jenazah, visum, penggunaan fasilitas rumah sakit, asuransi kesehatan, dan administrasi.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dan fasilitas dari rumah sakit.
- Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum dan dipungut di Rumah Sakit Umum Daerah Ba'a.
- Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan, jenis pelayanan, dan kelas pelayanan yang diterima.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tindakan medis dan pemeriksaan yang bersifat *cito* (segera) dikenakan tarif tambahan sebesar 50% dari jasa pelayanan terencana.