on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 25/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan mengembangkan perekonomian daerah melalui penyertaan modal daerah.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memberikan dukungan modal kepada PDAM Tirta Bangka Tengah agar dapat meningkatkan pelayanan air bersih dan pertumbuhan ekonomi daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip pelayanan sosial dan ekonomi perusahaan yang berorientasi pada keuntungan.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang, yang besaran nilai nominalnya ditetapkan dalam APBD/Perubahan APBD setelah dibahas bersama DPRD. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pembagian keuntungan dilaksanakan dengan cara bagi hasil setelah dikurangi pajak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan PDAM Tirta Bangka Tengah. Keuntungan yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetorkan ke Kas Daerah.
Bupati dapat menunjuk pejabat untuk mewakili pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PDAM Tirta Bangka Tengah. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati, serta ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.