For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 7/2012 · Perda Kabupaten Wajo No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:21 September 2013Publication Date:21 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date21 September 2013
Publication Date21 September 2013
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan terkait retribusi izin gangguan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 10: Mengubah ketentuan mengenai perhitungan tingkat penggunaan jasa, yang didasarkan pada luas tempat usaha, indeks lokasi, indeks gangguan, dan biaya pengawasan lapangan. Indeks lokasi dibedakan berdasarkan kawasan tempat usaha/industri, perumahan/pemukiman, dan perdagangan/komersial. Indeks gangguan dibedakan berdasarkan kategori ringan dan berat.
  2. Pasal 11: Mengubah ketentuan mengenai besaran tarif dasar luas tempat usaha retribusi izin gangguan, yang ditetapkan berdasarkan luas tempat usaha. Biaya pengawasan juga ditetapkan. Selain itu, tarif retribusi pengalihan izin dan perubahan jenis usaha ditetapkan sebesar 100% dari tarif retribusi yang berlaku.
  3. Pasal 13: Mengubah ketentuan mengenai masa berlaku izin gangguan, yaitu selama perusahaan melakukan usahanya. Pelaku usaha wajib mengajukan perubahan izin apabila terjadi perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan. Masa retribusi adalah 3 tahun.
  4. Pasal 33: Menghilangkan ketentuan dalam Pasal 33.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)