on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Also known as: PP 11/2018 · PP No. 11 Tahun 2018 · PP Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh, yang meliputi perolehan data, pengolahan data, penyimpanan dan pendistribusian data, serta pemanfaatan data dan diseminasi informasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin kontinuitas ketersediaan data dan informasi yang dibutuhkan oleh berbagai pengguna, serta untuk mendorong kemampuan nasional dalam penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk pengoperasian satelit dan stasiun bumi oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, seperti kewajiban perizinan dan pelaporan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio dan pengadaan citra satelit.