For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Also known as: PP 11/2018 · PP No. 11 Tahun 2018 · PP Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:11 April 2018Publication Date:10 April 2018
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 April 2018
Publication Date10 April 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh, yang meliputi perolehan data, pengolahan data, penyimpanan dan pendistribusian data, serta pemanfaatan data dan diseminasi informasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin kontinuitas ketersediaan data dan informasi yang dibutuhkan oleh berbagai pengguna, serta untuk mendorong kemampuan nasional dalam penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk pengoperasian satelit dan stasiun bumi oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, seperti kewajiban perizinan dan pelaporan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio dan pengadaan citra satelit.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat tetap dapat menggunakan metode dan kualitas Pengolahan Data penginderaan jauh serta pedoman Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi yang ada sampai dengan dikeluarkannya metode dan pedoman berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Setiap penyelenggara Penginderaan Jauh selain Lembaga dan Instansi Pemerintah yang tidak menyerahkan metadata Penginderaan Jauh kepada Lembaga dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau denda administratif. 2. Denda administratif dikenakan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).