on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Kabupaten Bireuen 5/2020 · Perda Kabupaten Bireuen No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021 menetapkan rencana keuangan tahunan Kabupaten Bireuen. APBK terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2.041.304.438.000,00, belanja daerah sebesar Rp2.043.592.638.000,00, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Qanun ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2021.
Ketentuan Substansial: