For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Bireuen 5/2020 · Perda Kabupaten Bireuen No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Bireuen
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentBireuen

(-)

Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021 menetapkan rencana keuangan tahunan Kabupaten Bireuen. APBK terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2.041.304.438.000,00, belanja daerah sebesar Rp2.043.592.638.000,00, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Qanun ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah).
  • Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)