For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 11/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2017Publication Date:30 Oktober 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date31 Oktober 2017
Publication Date30 Oktober 2017
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 56)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan yang dilakukan adalah penghapusan ketentuan Pasal 31 dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012.

(-)

(-)