Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial.
Ketentuan substansial meliputi jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Peraturan ini mengatur objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi. Selain itu, diatur pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis jasa usaha. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara perhitungan retribusi, dan tata cara pemungutan retribusi.