For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Bojonegoro 20/2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:10 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Effective Date-
Publication Date10 November 2011
Place of EnactmentBojonegoro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah dibidang retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Bojonegoro. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial. Ketentuan substansial meliputi jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Peraturan ini mengatur objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi. Selain itu, diatur pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis jasa usaha. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara perhitungan retribusi, dan tata cara pemungutan retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang telah ada, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.