For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2017

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus Kabupaten Aceh Timur

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 3/2017 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2017 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2017Publication Date:17 Oktober 2017
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeQanun
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus Kabupaten Aceh Timur
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Effective Date17 Oktober 2017
Publication Date17 Oktober 2017
Place of EnactmentIdi Rayeuk

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 35); 2. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 40) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2015 Nomor 4); 3. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 47);

Qanun Kabupaten Aceh Timur ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus Kabupaten Aceh Timur. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta pelaksanaan bidang-bidang tertentu agar berjalan lancar dan efektif, sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016.

Qanun ini membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus Kabupaten, yang terdiri dari:

  1. Dinas Syariat Islam;
  2. Dinas Pendidikan Dayah;
  3. Dinas Pertanahan;
  4. Sekretariat MPU Kabupaten;
  5. Sekretariat MAA Kabupaten;
  6. Sekretariat MPA Kabupaten; dan
  7. Sekretariat BMK.

Qanun ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk struktur dinas yang terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang, subbagian, dan seksi. Selain itu, diatur pula mengenai jabatan-jabatan struktural dalam perangkat daerah tersebut, seperti Kepala Dinas (eselon II.b), Sekretaris Dinas dan Kepala Sekretariat (eselon III.a), Kepala Bidang (eselon III.b), serta Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala UPTD (eselon IV.a).

Qanun ini juga mengatur mengenai kepegawaian pada perangkat daerah Istimewa dan Khusus, di mana pejabat Aparatur Sipil Negara diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan, serta pengisian jabatan harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.

1. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Qanun ini. 2. Dalam hal belum dikeluarkannya perubahan terhadap Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2018 tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. 3. Tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Aceh Timur selanjutnya dialihkan menjadi tugas pokok dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Timur. 4. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka segala bentuk manajemen dan administrasi yang terkait dengan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus yang terbentuk dengan Qanun ini disesuaikan. 5. Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus yang sudah terbentuk sebelum qanun ini diundangkan, tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi sampai dengan ditetapkan Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja sesuai dengan qanun ini dan dilaksanakan mulai awal Tahun Anggaran 2018.

(-)