on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus Kabupaten Aceh Timur
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 3/2017 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2017 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2017
Qanun Kabupaten Aceh Timur ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus Kabupaten Aceh Timur. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta pelaksanaan bidang-bidang tertentu agar berjalan lancar dan efektif, sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah, serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016.
Qanun ini membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Istimewa dan Khusus Kabupaten, yang terdiri dari:
Qanun ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk struktur dinas yang terdiri dari kepala dinas, sekretariat, bidang, subbagian, dan seksi. Selain itu, diatur pula mengenai jabatan-jabatan struktural dalam perangkat daerah tersebut, seperti Kepala Dinas (eselon II.b), Sekretaris Dinas dan Kepala Sekretariat (eselon III.a), Kepala Bidang (eselon III.b), serta Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala UPTD (eselon IV.a).
Qanun ini juga mengatur mengenai kepegawaian pada perangkat daerah Istimewa dan Khusus, di mana pejabat Aparatur Sipil Negara diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan, serta pengisian jabatan harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.